5 Fakta Kecelakaan Maut Truk Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Truk melindas bocah 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang , Kamis (7/11/2024). Kecelakaan tersebut memicu kemarahan warga yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Kecelakaan maut itu bermula ketika sopir DWA (24) melajukan truknyayang membawa muatan tanah dari arah Kosambi menuju arah Teluk Naga melintas di Jalan Raya Salembaran. Sesampai di lokasi kejadian, melintas sepeda motor yang dikendarai oleh SD (20) berboncengan dengan ANP (9) mendahului dari arah kiri. Karena tersedia ruang yang cukup dan Jarak pandang bebas, sepeda motor jatuh dan bocah itu jatuh masuk ke kolong truk. Kakinya terlindas ban depan sebelah kiri
ANP mengalami luka cukup serius pada bagian kaki kini sudah dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DWA, sopir truk tanah. "Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (8/11/2024).
Untuk memahami kecelakaan ini lebih lanjut, berikut adalah 5 fakta yang perlu Anda ketahui.
ANP yang saat itu berada di boncengan motor terjatuh ke arah kanan, tepat di bawah kolong truk yang sedang melaju. Ban depan sebelah kiri truk langsung melindas kaki kiri ANP, menyebabkan luka serius yang memerlukan perawatan medis segera.
Kecelakaan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat, yang merasa prihatin dan marah atas kecelakaan yang melibatkan seorang anak kecil. Warga sekitar juga sempat melakukan aksi protes dengan cara membakar truk di lokasi kejadian sebagai bentuk kekecewaan atas kecelakaan yang mengerikan ini.
DWA mengemudi dalam kondisi teler akibat pengaruh narkoba tersebut, jelas menjadi tersangka utama kecelakaan ini. Penggunaan narkoba saat berkendara sangat membahayakan, karena dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengontrol kendaraan, seperti yang terjadi dalam kecelakaan ini.
Tak hanya itu, DWA juga dikenakan Pasal 106 Ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang mengemudi dalam keadaan dipengaruhi zat berbahaya seperti narkoba. Jika terbukti bersalah, DWA terancam hukuman pidana yang berat, mengingat bahwa kecelakaan ini telah mengakibatkan korban luka serius.
Petugas keamanan juga disiagakan di lokasi sekitar kejadian untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Selain itu, masyarakat yang sempat mengadakan protes di lokasi kejadian diminta untuk tenang dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang.
MG/Patrick Daniel H.W.
Kecelakaan maut itu bermula ketika sopir DWA (24) melajukan truknyayang membawa muatan tanah dari arah Kosambi menuju arah Teluk Naga melintas di Jalan Raya Salembaran. Sesampai di lokasi kejadian, melintas sepeda motor yang dikendarai oleh SD (20) berboncengan dengan ANP (9) mendahului dari arah kiri. Karena tersedia ruang yang cukup dan Jarak pandang bebas, sepeda motor jatuh dan bocah itu jatuh masuk ke kolong truk. Kakinya terlindas ban depan sebelah kiri
ANP mengalami luka cukup serius pada bagian kaki kini sudah dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DWA, sopir truk tanah. "Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (8/11/2024).
Untuk memahami kecelakaan ini lebih lanjut, berikut adalah 5 fakta yang perlu Anda ketahui.
5 Fakta Kecelakaan Truk Melindas Bocah 9 Tahun di Tangerang
1. Kecelakaan Terjadi Karena Sepeda Motor Hilang Kendali
Kecelakaan ini terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai SD yang berboncengan dengan ANP berusaha mendahului truk yang melaju di Jalan Raya Salembaran. SD mendahului truk dari sisi kiri, dan karena tidak ada ruang yang cukup akhirnya sepeda motor kehilangan kendali dan terjatuh.ANP yang saat itu berada di boncengan motor terjatuh ke arah kanan, tepat di bawah kolong truk yang sedang melaju. Ban depan sebelah kiri truk langsung melindas kaki kiri ANP, menyebabkan luka serius yang memerlukan perawatan medis segera.
2. Warga Sekitar Mengamuk
ANP, bocah 9 tahun yang menjadi korban, mengalami luka serius di bagian kaki kirinya akibat terlindas ban depan truk tersebut. Setelah kejadian, ANP langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Kecelakaan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat, yang merasa prihatin dan marah atas kecelakaan yang melibatkan seorang anak kecil. Warga sekitar juga sempat melakukan aksi protes dengan cara membakar truk di lokasi kejadian sebagai bentuk kekecewaan atas kecelakaan yang mengerikan ini.
3. Sopir Truk Ternyata Positif Narkoba
Setelah kecelakaan terjadi, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap DWA. Hasil tes urin menunjukkan bahwa ternyata DWA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan alat hisap sabu di dalam truk yang dikemudikannya.DWA mengemudi dalam kondisi teler akibat pengaruh narkoba tersebut, jelas menjadi tersangka utama kecelakaan ini. Penggunaan narkoba saat berkendara sangat membahayakan, karena dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengontrol kendaraan, seperti yang terjadi dalam kecelakaan ini.
4. DWA Ditahan
Polisi langsung menahan DWA dan menetapkannya sebagai tersangka. DWA dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Tak hanya itu, DWA juga dikenakan Pasal 106 Ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang mengemudi dalam keadaan dipengaruhi zat berbahaya seperti narkoba. Jika terbukti bersalah, DWA terancam hukuman pidana yang berat, mengingat bahwa kecelakaan ini telah mengakibatkan korban luka serius.
5. Tindakan Kepolisian dan Pemerintah Daerah
Sebagai langkah responsif terhadap kejadian ini, pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan penghentian sementara operasional truk tanah di kawasan tersebut selama tiga hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati kepada korban dan keluarganya serta untuk memberikan ruang bagi penanganan situasi yang lebih kondusif.Petugas keamanan juga disiagakan di lokasi sekitar kejadian untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Selain itu, masyarakat yang sempat mengadakan protes di lokasi kejadian diminta untuk tenang dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang.
MG/Patrick Daniel H.W.
(abd)