3 Pencuri Gasak Rp29 Juta Dalam Mobil di Parkiran Sebuah ATM

Minggu, 30 Agustus 2020 - 07:50 WIB
Sedangkan dari tangan pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, HP Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM. Sedangkan dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK. (Baca: Lagi, Bayi di Sleman Dinyatakan Positif COVID-19).



Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas. Sedangkan pelaku MUS, DD dan juga ADM menjalani proses hukum masing masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.

"Pelaku ANG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content