Polres Salatiga Periksa Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah

Sabtu, 02 Mei 2020 - 16:30 WIB
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraeni saat memeriksa kendaraan bermotor dari luar daerah yang melintas di Salatiga, Sabtu (2/5/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - Satlantas Polres Salatiga melakukan penyekatan kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah, khususnya dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta daerah lain di Jawa Barat yang melintas di Salatiga, Sabtu (2/5/2020). Ini dilakukan untuk mendeteksi perantau yang nekat mudik. Selain itu, juga untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Penyekatan dilakukan di dua titik, yakni Blotongan, Sidorejo dan exit tol Tingkir. Kendaraan bermotor berpelat nomor Jabodetabek dan daerah lain di Jawa Barat diminta berhenti sejenak untuk diperiksa surat-surat dan kondisi kesehatan pengemudi serta penumpangnya.

Dalam kegiatan ini, polisi mendapati ada empat orang pengendara sepeda motor dari Karawang, Jawa Barat hendak menuju Karanganyar. Setelah diperiksa, ternyata empat orang tersebut hendak pulang kampung. Mereka pulang kampung lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Pengendara motor itu, bukan pemudik. Mereka hendak pulang kampung karena di-PHK dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan juga dalam kondisi sehat. Jadi mereka kami persilakan melanjutkan perjalanan," kata Wakapolres Salatiga Kompol Ketut Tutut.

Di samping memeriksa para pengendara motor, polisi juga menghentikan sejumlah mobil berpelat nomor Jakarta, Karawang dan daerah lainnya di Jawa Barat. Namun pengendaranya bukan pemudik.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content