Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar

Jum'at, 01 November 2024 - 19:07 WIB
Selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai UU adalah DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai tingkatannya masing-masing.

"ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara pemilu kan sudah jelas diatur UU," ujar Heriadi, Jumat (1/11/2024).

Heriadi menuturkan laporan yang telah mereka sampaikan di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang sempat disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.

"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini supaya pilkada dapat berlangsung adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!