Gelar Kelas Hukum Volume 10, BAZNAS Paparkan Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Zakat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:01 WIB
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Koordinasi, Komunikasi, dan Harmonisasi BAZNAS RI Khuzaifah Hanum menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.

"Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.

Khuzaifah juga menjelaskan, ruang lingkup kerja sama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama sesuai PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018.

Aspek tersebut, kata Khuzaifah, meliputi pengumpulan zakat yang dilakukan secara terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Khuzaifah memaparkan, peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme kerja sama antar lembaga zakat, baik antara BAZNAS RI dengan BAZNAS Provinsi, BAZNAS RI dengan BAZNAS Kabupaten/Kota, BAZNAS dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun antar LAZ.

"Setiap bentuk kerja sama harus memenuhi prosedur dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta pelaporan berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!