Gelar Kelas Hukum Volume 10, BAZNAS Paparkan Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Zakat
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:01 WIB
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memaparkan terkait pedoman kerja sama pengelolaan zakat sesuai PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018. Pemaparan tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama dan Harmonisasi BAZNAS RI Khuzaifah Hanum pada acara Kelas Hukum Volume 10 yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI secara daring, Senin (28/10/2024).
Secara terpisah, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum BAZNAS RI Nur Chamdani mengatakan, program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada peserta mengenai tata cara dan regulasi yang mengatur kerja sama dalam pengelolaan zakat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap kelas ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, sehingga BAZNAS dan mitra dapat menjalankan kerja sama yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat," tuturnya.
Nur Chamdani menekankan pada pengaturan syarat dan ketentuan yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, seperti ketentuan pembagian dana zakat, transparansi laporan keuangan, dan audit berkala.
"BAZNAS menyadari bahwa kolaborasi dengan lembaga-lembaga lainnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. Namun, kemitraan yang dilakukan perlu memiliki regulasi yang jelas agar terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat. Oleh karena itu, Kelas Hukum BAZNAS ini dirancang agar peserta dapat memahami standar hukum dalam kemitraan pengelolaan zakat," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Koordinasi, Komunikasi, dan Harmonisasi BAZNAS RI Khuzaifah Hanum menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.
"Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.
Khuzaifah juga menjelaskan, ruang lingkup kerja sama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama sesuai PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018.
Aspek tersebut, kata Khuzaifah, meliputi pengumpulan zakat yang dilakukan secara terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Secara terpisah, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum BAZNAS RI Nur Chamdani mengatakan, program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada peserta mengenai tata cara dan regulasi yang mengatur kerja sama dalam pengelolaan zakat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap kelas ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, sehingga BAZNAS dan mitra dapat menjalankan kerja sama yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat," tuturnya.
Nur Chamdani menekankan pada pengaturan syarat dan ketentuan yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, seperti ketentuan pembagian dana zakat, transparansi laporan keuangan, dan audit berkala.
"BAZNAS menyadari bahwa kolaborasi dengan lembaga-lembaga lainnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. Namun, kemitraan yang dilakukan perlu memiliki regulasi yang jelas agar terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat. Oleh karena itu, Kelas Hukum BAZNAS ini dirancang agar peserta dapat memahami standar hukum dalam kemitraan pengelolaan zakat," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Koordinasi, Komunikasi, dan Harmonisasi BAZNAS RI Khuzaifah Hanum menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.
"Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.
Khuzaifah juga menjelaskan, ruang lingkup kerja sama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama sesuai PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018.
Aspek tersebut, kata Khuzaifah, meliputi pengumpulan zakat yang dilakukan secara terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
tulis komentar anda