Dukung Swasembada Pangan, Kementan Gencarkan Uji Mutu Benih Lewat MSPP

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:05 WIB
Tiurmauli mengungkapkan jika sosialiasi peraturan perbenihan secara masif kepada masyarakat khususnya stakeholder perbenihan, termasuk kepada platform e-commerce sudah dilaksanakan. Hal ini untuk memastikan pihak terkait memahami bahwa mengedarkan atau menjual benih yang belum dilepas dan tidak bersertifikat serta berlabel merupakan hal yang melanggar undang-undang dan akan dikenakan ancaman pidana.

Baca juga: Kisah Sultan Amangkurat I Bangun Istana Mataram Bersamaan dengan Pemberontakan Pangeran Alit

"Terakhir, penerapan penggunaan barcode dalam proses sertifikasi diharapkan dapat digunakan sebagai akses dalam pengawasan peredaran benih, sehingga alur distribusi, jumlah stok, dan peredaran benih tanaman pangan dapat lebih akurat,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!