Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik 30 Oktober 2024, Ini Tarif Barunya
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 09:00 WIB
MALANG - Wisatawan Gunung Bromo dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam usai adanya kenaikan tarif tiket masuk. Kenaikan tarif ini mulai berlaku per Rabu, 30 Oktober 2024.
Kenaikan tarif tiket masuk ini terjadi usai pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan penyesuaian tarif. Hal itu dilandasi kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, kenaikan tarif masuk itu diputuskan oleh KLHK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.
“Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP,” kata Rusddijanta, Jumat (25/10/2024).
Rudi menyatakan, penyesuaian tarif masuk wisatawan ke Gunung Bromo berlaku sejak 30 Oktober. Dimana untuk wisatawan domestik tarif masuk darı sebelumnya Rp29.000 per orang di hari kerja, naik menjadi Rp54.000per orang.
“Sedangkan untuk hari libur atau libur panjang bagi wisatawan domestik tiket masuknya menjadi Rp79.000, dari sebelumnya Rp34.000per orangnya,” kata dia.
Justru tarif wisatawan mancanegara yang masuk ke kawasan TNBTS yang turun. Penurunan tarif itu terjadi dari tarif sebelumnya Rp220 ribu untuk hari kerja, dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp255.000per orangnya.
Kenaikan tarif tiket masuk ini terjadi usai pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan penyesuaian tarif. Hal itu dilandasi kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, kenaikan tarif masuk itu diputuskan oleh KLHK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.
“Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP,” kata Rusddijanta, Jumat (25/10/2024).
Rudi menyatakan, penyesuaian tarif masuk wisatawan ke Gunung Bromo berlaku sejak 30 Oktober. Dimana untuk wisatawan domestik tarif masuk darı sebelumnya Rp29.000 per orang di hari kerja, naik menjadi Rp54.000per orang.
“Sedangkan untuk hari libur atau libur panjang bagi wisatawan domestik tiket masuknya menjadi Rp79.000, dari sebelumnya Rp34.000per orangnya,” kata dia.
Justru tarif wisatawan mancanegara yang masuk ke kawasan TNBTS yang turun. Penurunan tarif itu terjadi dari tarif sebelumnya Rp220 ribu untuk hari kerja, dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp255.000per orangnya.
tulis komentar anda