Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 01:51 WIB
Saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, tim patroli menemukan tumpukan pakaian bekas atau dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan "lelong" yang ditinggalkan pemiliknya. (Baca juga: 5 Prampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditembak Polisi, 1 Tewas )
Untuk barang bukti penindakan tersebut saat ini telah diserahkan oleh Satgas Yonif Raider 641/Beruang, kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk. Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.
"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan di dalam karung pakaian bekas tersebut," ujar Febri. (Baca juga: Keterlaluan, Ibu Pengendara Mobil Tega Tipu Petugas SPBU )
Dansatgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengatakan, penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal trading karena melanggar Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Untuk barang bukti penindakan tersebut saat ini telah diserahkan oleh Satgas Yonif Raider 641/Beruang, kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk. Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.
"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan di dalam karung pakaian bekas tersebut," ujar Febri. (Baca juga: Keterlaluan, Ibu Pengendara Mobil Tega Tipu Petugas SPBU )
Dansatgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengatakan, penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal trading karena melanggar Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Lihat Juga :