2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Kamboja Ditangkap, Ini Penampakannya
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:52 WIB
Polda Jabar menangkap dua kaki tangan bandar judi online sindikat Kamboja. Tersangka, N dan YA berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Polda Jabar menangkap dua kaki tangan atau jaringan bandar judi online sindikat Kamboja. Kedua tersangka yang berinisial N dan YA berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online.
Tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online.
Baca juga: Sindikat Judi Online Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Mencapai Rp356 Miliar
Sedangkan tersangka YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online.
Tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online.
Baca juga: Sindikat Judi Online Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Mencapai Rp356 Miliar
Sedangkan tersangka YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online.
Lihat Juga :