Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:16 WIB
SOLO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya fenomena pernikahan poliandri di kalangan aparatur sipil negara ( ASN ). Dirinya pernah menangani perkara ASN perempuan yang menikah dan memiliki suami lebih dari satu.
“Ini fenomena, ini sesuatu hal yang repot,” kata Tjahjo Kumolo di Solo, Jumat (28/8/2020). Perkara itu diproses karena ada pengaduan resmi dari suami yang sah dan didukung oleh pengaduan pimpinan. Bahkan, Menpan-RB menyebut hal itu sebagai tren baru. Tjahjo menjelaskan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Dirinya mendapati ada lima laporan kasus poliandri.
(Baca juga: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Pihaknya dalam memutuskan masalah tersebut dengan melibatkan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM. "Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri," tegasnya. Meski demikian, pihaknya juga banyak menangani perkara ASN pria memiliki istri lebih dari satu. (Baca juga: Serangkaian Teror Pembunuhan Sadis, Pemuda Yahukimo Minta Diusut Tuntas)
Ketika era Presiden Suharto sampai kini, ASN memiliki istri lebih dari satu syaratnya berat. “Kalau ASN mau nikah lagi, harus ada izin tertulis istri, dan izin pimpinan,” tegasnya. Pihaknya banyak memberikan sanksi terkait kasus itu karena ada pengaduan dari istri yang sah.
Sanksi yang dikenakan antara lain non job atau turun pangkat. Menpan-RB juga menyebut pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN. Di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba.
“Ini fenomena, ini sesuatu hal yang repot,” kata Tjahjo Kumolo di Solo, Jumat (28/8/2020). Perkara itu diproses karena ada pengaduan resmi dari suami yang sah dan didukung oleh pengaduan pimpinan. Bahkan, Menpan-RB menyebut hal itu sebagai tren baru. Tjahjo menjelaskan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Dirinya mendapati ada lima laporan kasus poliandri.
(Baca juga: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Pihaknya dalam memutuskan masalah tersebut dengan melibatkan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM. "Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri," tegasnya. Meski demikian, pihaknya juga banyak menangani perkara ASN pria memiliki istri lebih dari satu. (Baca juga: Serangkaian Teror Pembunuhan Sadis, Pemuda Yahukimo Minta Diusut Tuntas)
Ketika era Presiden Suharto sampai kini, ASN memiliki istri lebih dari satu syaratnya berat. “Kalau ASN mau nikah lagi, harus ada izin tertulis istri, dan izin pimpinan,” tegasnya. Pihaknya banyak memberikan sanksi terkait kasus itu karena ada pengaduan dari istri yang sah.
Sanksi yang dikenakan antara lain non job atau turun pangkat. Menpan-RB juga menyebut pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN. Di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda