Eksekusi Lahan Ricuh, Petugas Dilempari Bom Molotov dan Batu
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:01 WIB
KENDARI - Eksekusi lahan seluas 1. 800 meter persegi di Jalan M Yunus Kelurahan Korumba, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sulteng), berlangsung ricuh, Jumat (28/8/2020). Petugas dan alat berat yang digunakan merobohkan bangunan dilempari bom molotov dan batu oleh warga yang menolak eksekusi lahan .
Guna mengamankan situasi lantaran lantaran menjurus anarkis, maka petugas kepolisian dari Polres Kendari terpaksa menembakan gas air mata dan meriam air ke arah warga yang melawan. (Baca juga: Serangkaian Teror Pembunuhan Sadis, Pemuda Yahukimo Minta Diusut Tuntas)
Dua orang warga yang diduga menjadi provokator diamankan petugas kepolisian. Meskipun sempat melakukan perlawanan, proses eksekusi 3 bangunan rumah warga tetap dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kendari, LM Sutisman. Barang-barang pemilik rumah kemudian dikeluarkan paksa oleh petugas. (Baca juga: Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo)
Sengketa lahan seluas 1. 800 meter persegi antara tergugat Madda Tuang dan Damaris Sikatta dengan penggugat Kamal Pasya telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. “Sengketa ini telah dimenangkan oleh penggugat Kamal Pasya dengan putusan Mahkamah Agung pada November 2017 lalu,” kata Sutisman.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Rizal memprotes jalanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kendari dengan alasan kasus ini masih dalam proses hukum.
Guna mengamankan situasi lantaran lantaran menjurus anarkis, maka petugas kepolisian dari Polres Kendari terpaksa menembakan gas air mata dan meriam air ke arah warga yang melawan. (Baca juga: Serangkaian Teror Pembunuhan Sadis, Pemuda Yahukimo Minta Diusut Tuntas)
Dua orang warga yang diduga menjadi provokator diamankan petugas kepolisian. Meskipun sempat melakukan perlawanan, proses eksekusi 3 bangunan rumah warga tetap dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kendari, LM Sutisman. Barang-barang pemilik rumah kemudian dikeluarkan paksa oleh petugas. (Baca juga: Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo)
Sengketa lahan seluas 1. 800 meter persegi antara tergugat Madda Tuang dan Damaris Sikatta dengan penggugat Kamal Pasya telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. “Sengketa ini telah dimenangkan oleh penggugat Kamal Pasya dengan putusan Mahkamah Agung pada November 2017 lalu,” kata Sutisman.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Rizal memprotes jalanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kendari dengan alasan kasus ini masih dalam proses hukum.
(shf)
tulis komentar anda