Rumah Dinas Kasi PTN Wil II Dibakar, Diduga Buntut Penangkapan 5 Pemburu Burung di TNUK

Selasa, 08 Oktober 2024 - 07:06 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan taman nasional yang telah lama ada keberadaannya, dan masyarakat luas tahu persis tentang larangan masuk ke Semenanjung Ujung Kulon tersebut. Terlebih lagi dengan adanya kasus perburuan badak Jawa tahun 2023, Balai TNUK kembali mengumumkan secara resmi penutupan dan larangan masuk ke semenanjung Ujung Kulon di media, dan sosialisasi ke Muspika, desa dan kelompok-kelompok tani hutan baik untuk wisata maupun wisata religi melalui jalur darat.

baca juga: KSDAE KLHK Sambut Gembira Temuan Anakan Baru Badak Jawa di TNUK

Saat ini, TNUK dalam melakukan pengamanan dengan melibatkan seluruh unsur aparat penegak hukum baik dari TNI dan Polri, termasuk aparat penegak hukum dari Balai Gakkum Jabalnusra dengan melibatkan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat).

Diketahui pula, pada 27 September 2024, petugas gabungan TNUK dan Brimob Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka, yakni D, R, Su, J, dan Sa, di dalam Zona Inti Taman Nasional Ujung Kulon. Saat ini kelima tersangka yang diduga sebagai pemburu atau penangkap burung-burung dalam kawasan TNUK, telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk penyidikan.

Dari tangan para tersangka turut juga diamankan barang bukti 10 ekor burung, hand phone 10 (sepuluh) unit, dan baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak Jawa untuk dirusak memori card-nya.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!