Rumah Dinas Kasi PTN Wil II Dibakar, Diduga Buntut Penangkapan 5 Pemburu Burung di TNUK

Selasa, 08 Oktober 2024 - 07:06 WIB
loading...
Rumah Dinas Kasi PTN...
Rumah dinas Kepala Seksi (Kasi) PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang, Jawa Barat dipasangi Police Line. Foto: Istimewa
A A A
PANDEGLANG - Buntut dari penangkapan 5 orang pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memicu pembakaran terhadap rumah dinas Kepala Seksi (Kasi) PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang, Jawa Barat.

baca juga: Buru Badak Jawa di TNUK, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Peristiwa ini diketahui pada hari Rabu (3/10/2024) dini hari oleh Kasi PTN Wilayah II, Ujang Acep, yang terbangun karena mencium bau asap dan bau bahan bakar. Meski yang terbakar hanya bagian teras, peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada 4 Oktober 2024.

Atas laporan tersebut, tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Pandeglang mendatangi lokasi kejadian tempat perkara. Tim Inafis melakukan pengecekan dari bahan bakar yang digunakan, asal api, pemantik hingga mengikuti jejak bahan bakar yang digunakan.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono tegas menyatakan, peristiwa ini merupakan intimidasi bagi petugas TNUK, dan sangat disayangkan. Selain itu motif lainnya bisa diarahkan ke pembunuhan berencana dengan hukuman yang sangat tinggi. Dia pun mengimbau kepada warga Desa Ujungjaya agar jangan terprovokasi untuk membela para pelaku dengan tindakan anarkistis, yang berdampak kerugian bagi diri sendiri dan keluarga.

“Kami berharap kasus ini terus diusut sehingga tidak merembet ke masalah yang lebih besar dan konflik horizontal, mengingat petugas TNUK banyak yang berasal dari masyarakat lokal juga,” ujar Ardi. Akibat kejadian ini, diperkirakan kerugian yang dialami TNUK kurang lebih Rp30 juta mengingat 8% bagian rumah dinas terbakar.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan taman nasional yang telah lama ada keberadaannya, dan masyarakat luas tahu persis tentang larangan masuk ke Semenanjung Ujung Kulon tersebut. Terlebih lagi dengan adanya kasus perburuan badak Jawa tahun 2023, Balai TNUK kembali mengumumkan secara resmi penutupan dan larangan masuk ke semenanjung Ujung Kulon di media, dan sosialisasi ke Muspika, desa dan kelompok-kelompok tani hutan baik untuk wisata maupun wisata religi melalui jalur darat.

baca juga: KSDAE KLHK Sambut Gembira Temuan Anakan Baru Badak Jawa di TNUK

Saat ini, TNUK dalam melakukan pengamanan dengan melibatkan seluruh unsur aparat penegak hukum baik dari TNI dan Polri, termasuk aparat penegak hukum dari Balai Gakkum Jabalnusra dengan melibatkan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat).

Diketahui pula, pada 27 September 2024, petugas gabungan TNUK dan Brimob Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka, yakni D, R, Su, J, dan Sa, di dalam Zona Inti Taman Nasional Ujung Kulon. Saat ini kelima tersangka yang diduga sebagai pemburu atau penangkap burung-burung dalam kawasan TNUK, telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk penyidikan.

Dari tangan para tersangka turut juga diamankan barang bukti 10 ekor burung, hand phone 10 (sepuluh) unit, dan baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak Jawa untuk dirusak memori card-nya.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Bea Cukai Priok: Ekspor...
Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
Bea Cukai Priok Gagalkan...
Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
Pos Pengamanan di Nabire...
Pos Pengamanan di Nabire Ditembaki dan Dibakar, 2 Orang Ditemukan Tewas
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Burung Merpati Punya...
Burung Merpati Punya GPS Canggih Alamiah Melebihi Teknologi Buatan Manusia
Kemenhut-Jepang Bahas...
Kemenhut-Jepang Bahas Kerja Sama Sister Park Wujudkan Taman Nasional Berkelas Dunia
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved