Gowes Seduluran Virtual 75 KM Untuk Indonesia Maju Capai Finish
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 10:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 memiliki tanggung jawab besar yang mulia menyelenggarakan empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.
Tapi realita dilapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan penyebabnya kurang kesadaran pentingnya program BPJamsostek. Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan pihak pihak terkait lainnya untuk percepatan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Dodo juga mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Tapi realita dilapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan penyebabnya kurang kesadaran pentingnya program BPJamsostek. Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan pihak pihak terkait lainnya untuk percepatan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Dodo juga mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda