Polda Jateng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu lewat Barang Kiriman TKI
Selasa, 01 Oktober 2024 - 21:11 WIB
SEMARANG - Barang kiriman dari tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kembali jadi modus untuk penyelundupan narkoba.
Penyelundupan narkoba terbaru berhasil digerebek tim gabungan dari Polda Jateng, Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, serta Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Modusnya dengan menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman TKI.
"Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq dalam konferensi pers bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dikutip Selasa (1/10/2024).
Rofiq mengungkapkan, kronologi penindakan NPP yang terjadi pada 4 September 2024. Awalnya petugas curiga saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman TKI dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu. Berat bruto narkotika tersebut adalah 15.960 gram dan berat netto sebesar 12.055 gram.
Petugas juga mengamankan barang lain, seperti pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur. Turut diamankan dua orang yang bertugas mengambil paket berisi narkoba berinisial TW dan VS.
"Itu artinya kita telah menyelamatkan 60.000 jiwa generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba, dengan asumsi 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu," kata Rofiq.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari kecurigaan petugas mengenai adanya barang kiriman dari Malaysia. Saat dilakukan pengecekan alamat yang dituju ternyata fiktif.
Petugas akhirnya menangkap tersangka VS usai dipancing untuk mengambil kiriman paket sabu. Tersangka VS merupakan kurir sabu yang baru saja keluar dari Lapas dalam kasus narkoba. Hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa VS disuruh mengambil paket sabu dengan imbalan Rp5 juta oleh R yang berada di Pulau Batam.
Penyelundupan narkoba terbaru berhasil digerebek tim gabungan dari Polda Jateng, Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, serta Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Modusnya dengan menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman TKI.
"Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq dalam konferensi pers bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dikutip Selasa (1/10/2024).
Rofiq mengungkapkan, kronologi penindakan NPP yang terjadi pada 4 September 2024. Awalnya petugas curiga saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman TKI dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu. Berat bruto narkotika tersebut adalah 15.960 gram dan berat netto sebesar 12.055 gram.
Petugas juga mengamankan barang lain, seperti pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur. Turut diamankan dua orang yang bertugas mengambil paket berisi narkoba berinisial TW dan VS.
"Itu artinya kita telah menyelamatkan 60.000 jiwa generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba, dengan asumsi 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu," kata Rofiq.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari kecurigaan petugas mengenai adanya barang kiriman dari Malaysia. Saat dilakukan pengecekan alamat yang dituju ternyata fiktif.
Petugas akhirnya menangkap tersangka VS usai dipancing untuk mengambil kiriman paket sabu. Tersangka VS merupakan kurir sabu yang baru saja keluar dari Lapas dalam kasus narkoba. Hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa VS disuruh mengambil paket sabu dengan imbalan Rp5 juta oleh R yang berada di Pulau Batam.
(shf)
tulis komentar anda