3 Narapidana Sulsel Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 07:22 WIB
MAKASSAR - Sejumlah narapidana Sulsel kembali berulah. Mereka ketahuan kembali melakukan kejahatan narkoba , bahkan disebut terlibat jaringan narkoba internasional. Baca : Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Ketiga narapida tersebut yakni berinisial SN alias Doyok mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Makassar , H alias Hengki mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa Gowa), serta HR alias Ardi juga mendekam di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Kejahatan narkoba yang juga melibatkan mantan anggota kepolisian berinisial HT alias A terungkap setelah Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya pemesanan 2,29 Kg ekstasi yang dipesan dari Belanda.
Data SINDOnews, Tim Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman paket narkoba dari Belanda, atas nama John Cristopher dengan tujuan Makassar pada 31 Juli 2020. Tim kemudian mendapat petunjuk berupa resi pengiriman dan menulusuri paket yang dimaksud. Hanya saja paket tersebut diakui pihak ekpedisi berisikan baju pengantin.
Guna memastikan hal itu, pada 1 Agustus, saat paket tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, paket berupa koper berwarna biru dongker tersebut di cek dengan menggunakan X-Ray. Hasilnya, dibalik baju pengantin terselip benda mencurigakan di dinding koper. Saat dibuka, narkotika jenis ekstasi ditemukan tim seberat 2,29 Kg.
Selanjutnya dikarenakan tujuan pengiriman adalah Kota Makassar, maka tim melakukan control delivery. Dan tetap di terbangkan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk selanjutnya mencari penerima paket.
Selanjutnya tanggal 4 Agustus 2020 seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Tim lantas tidak menyia-nyiakan kesempatan. Seseorang lantas membayar biaya tax impor menggunakan rekening BNI atas nama HA. Alamatnya pun terlacak. Baca Juga : Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Kendati begitu enggan bertindak gegabah, tim terus memancing agar pelaku keluar. Berkoordinasi dengan pihak ekpedisi, paket kemudian diantarkan sesuai alamat yang tertera dibilangan Ance Dg Ngoyo, Panakkukang Makassar. Sayang alamat tidak diketemukan. Dan penerima menelepon dan mengalihkan lokasi pengiriman paket. Ke Gardu PLTU Jl. Abdullah Daeng Sirua, Makassar, nakun lagi-lagi pelaku tak juga terpancing, paket dipulangkan ke Ekspedisi.
Titik terang baru didapatkan tim, usai seorang laki-laki berinisial R pada 10 Agustus secara langsung mendatangi kantor Ekspedisi untuk mengambil paket tersebut. Hanya saja, R ternyata hanya suruhan. Dari hasil interogasi, R mengaku ia disuruh oleh seseorang bernama HA. Dan langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya HA tak bisa berkilah, ia mengungkapkan pemesan sebenarnya paket tersebut adalah SN alias Doyok, seorang nara pidana Rutan Makassar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar. Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulisyadi saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap kasus tersebut. "Jadi saat Bareskrim datang, kira kira minggu lalu, mereka meminta bantuan untuk mengungkap perkara itu. saya bilang apa yang bisa kami bantu? Silahkan," ungkapnya kepada SINDOnews.
Permintaan itupun kata Sulistyadi telah dipenuhinya, kemudian penyidik Bareskrim lantas melakukan pemeriksaan di Rutan Klas I A Makassar. "Bareskrim melakukan pemeriksaan, kami hanya di minta untuk membantu pengungkapan," tandasnya. Baca Lagi : Cerita Foto : Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Makassar Disidak
Ketiga narapida tersebut yakni berinisial SN alias Doyok mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Makassar , H alias Hengki mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa Gowa), serta HR alias Ardi juga mendekam di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Kejahatan narkoba yang juga melibatkan mantan anggota kepolisian berinisial HT alias A terungkap setelah Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya pemesanan 2,29 Kg ekstasi yang dipesan dari Belanda.
Data SINDOnews, Tim Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman paket narkoba dari Belanda, atas nama John Cristopher dengan tujuan Makassar pada 31 Juli 2020. Tim kemudian mendapat petunjuk berupa resi pengiriman dan menulusuri paket yang dimaksud. Hanya saja paket tersebut diakui pihak ekpedisi berisikan baju pengantin.
Guna memastikan hal itu, pada 1 Agustus, saat paket tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, paket berupa koper berwarna biru dongker tersebut di cek dengan menggunakan X-Ray. Hasilnya, dibalik baju pengantin terselip benda mencurigakan di dinding koper. Saat dibuka, narkotika jenis ekstasi ditemukan tim seberat 2,29 Kg.
Selanjutnya dikarenakan tujuan pengiriman adalah Kota Makassar, maka tim melakukan control delivery. Dan tetap di terbangkan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk selanjutnya mencari penerima paket.
Selanjutnya tanggal 4 Agustus 2020 seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Tim lantas tidak menyia-nyiakan kesempatan. Seseorang lantas membayar biaya tax impor menggunakan rekening BNI atas nama HA. Alamatnya pun terlacak. Baca Juga : Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Kendati begitu enggan bertindak gegabah, tim terus memancing agar pelaku keluar. Berkoordinasi dengan pihak ekpedisi, paket kemudian diantarkan sesuai alamat yang tertera dibilangan Ance Dg Ngoyo, Panakkukang Makassar. Sayang alamat tidak diketemukan. Dan penerima menelepon dan mengalihkan lokasi pengiriman paket. Ke Gardu PLTU Jl. Abdullah Daeng Sirua, Makassar, nakun lagi-lagi pelaku tak juga terpancing, paket dipulangkan ke Ekspedisi.
Titik terang baru didapatkan tim, usai seorang laki-laki berinisial R pada 10 Agustus secara langsung mendatangi kantor Ekspedisi untuk mengambil paket tersebut. Hanya saja, R ternyata hanya suruhan. Dari hasil interogasi, R mengaku ia disuruh oleh seseorang bernama HA. Dan langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya HA tak bisa berkilah, ia mengungkapkan pemesan sebenarnya paket tersebut adalah SN alias Doyok, seorang nara pidana Rutan Makassar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar. Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulisyadi saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap kasus tersebut. "Jadi saat Bareskrim datang, kira kira minggu lalu, mereka meminta bantuan untuk mengungkap perkara itu. saya bilang apa yang bisa kami bantu? Silahkan," ungkapnya kepada SINDOnews.
Permintaan itupun kata Sulistyadi telah dipenuhinya, kemudian penyidik Bareskrim lantas melakukan pemeriksaan di Rutan Klas I A Makassar. "Bareskrim melakukan pemeriksaan, kami hanya di minta untuk membantu pengungkapan," tandasnya. Baca Lagi : Cerita Foto : Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Makassar Disidak
(sri)
tulis komentar anda