Pilkada Kudus 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana

Kamis, 26 September 2024 - 14:52 WIB
Pengamat Hukum Universitas, Trisakti Abdul Fickar menilai jika ketidaknetralan tersebut dilakukan Pj Bupati maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD.

“Dilaporkan ke Bawaslu Kudus. DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimakzulkan," lanjutnya.

Baca juga: 86 Pamen dan Pati Polri Dimutasi Kapolri ke Daerah, Ini Nama-namanya



Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya. "(Pencopotan jabatan) harus ada permintaan dari DPRD," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!