Pilkada Kudus 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana
Kamis, 26 September 2024 - 14:52 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOews
JAWA TENGAH - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Untuk itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon di Pilkada 2024.
"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," ujar mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya
"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," ujar mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya
Lihat Juga :