4 Fakta Ibu di Labuhanbatu Utara Gorok Leher Bayinya yang Masih Berusia 18 Hari

Selasa, 24 September 2024 - 11:43 WIB

4. Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa Polisi



Terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan pihaknya akan memeriksa periksa kejiwaan pelaku YW yang tega menggorok leher bayinya yang masih berusia 18 hari itu.

"Kami akan dalami lebih lanjut terkait psikologis kejiwaan pelaku. Kasus ini mengundang duka mendalam bagi masyarakat sekitar dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu peka terhadap kondisi psikologis individu di lingkungannya, terutama para ibu yang baru melahirkan," kata dia.Baca juga: Profil Irjen Pol Andi Rian, Kapolda Sumsel Baru yang Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo



Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Undang-Undang KDRT subsider Pasal 340 LUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!