Rekaman Video Call Asusila Diancam Disebar, Wanita Muda Diperas Napi Rp9,5 Juta
Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:27 WIB
"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp5 juta ke rekening yang diminta pelaku," ungkapnya. Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, tersangka memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp9,5 juta ke rekening yang diminta.
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," katanya. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Timur kemudian mencari tahu keberadaan tersangka hingga akhirnya ditemukan di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim."Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone iPhone 7, flashdisk berisikan video call sex," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1, atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE.
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," katanya. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Timur kemudian mencari tahu keberadaan tersangka hingga akhirnya ditemukan di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim."Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone iPhone 7, flashdisk berisikan video call sex," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1, atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE.
(hab)
Lihat Juga :