Rekaman Video Call Asusila Diancam Disebar, Wanita Muda Diperas Napi Rp9,5 Juta

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:27 WIB
Polres Jakarta Timur menangkap seorang napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap seorang napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan. Ibrahim mengancam korban menyebarluaskan rekaman video call sex (VCS) yang pernah dilakukan korban dengan pelaku.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya Ibrahim membuat akun Facebook atasnama seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dan bertugas di Polres Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka mencari perempuan kesepian yang memiliki akun Facebook.



Setelah berhasil berkenalan, Ibrahim memperdaya perempuan tersebut untuk diajaknya melakukan video call sex. Perempuan muda itu kemudian menuruti kemauan IP lantaran dihasut tersangka yang memiliki jabatan di instansi Polri. "Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex. Setekah itu pelaku merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.

Arie menuturkan, rekaman video call sex itu dijadikan sebagai alat untuk memeras korban. Perempuan muda yang menjadi korban kebetulan berdomisili di Jakarta Timur itu diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar video call sex tidak disebarluaskan. (Baca: Polisi Ciduk Maling Moge Modus Berpura-pura Membeli Motor)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!