Pengundian Nomor Urut, KPU Jakarta Batasi Pendukung Cagub-Cawagub 60 Orang

Senin, 23 September 2024 - 08:13 WIB
Dia menambahkan, mekanisme pengundian sama seperti saat Pilpres 2024. Tiap paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut pilkada.

"Nanti sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, mereka akan melakukan pertama pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut," jelas dia.

Sebagai informasi, KPU DKI telah resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta.

Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta melakukan rapat pleno internal di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!