Pengundian Nomor Urut, KPU Jakarta Batasi Pendukung Cagub-Cawagub 60 Orang

Senin, 23 September 2024 - 08:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). Foto/SINDOnews/Gedung KPU DKI Jakarta
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

"Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung," kata Ketua Wahyu Dinata.



Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Tiap paslon akan menggunakan nomor yang keluar selama masa kampanye.

Baca juga: Besok KPU Jakarta Undi Nomor Urut, Ridwan Kamil: Tak Ada Angka Spesial
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!