19.000 Pelaku Usaha di Cimahi Diusulkan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:53 WIB
Terlebih, lanjut dia, untuk kuota usulan tidak dibatasi dari aspek jumlah. Hanya dibatasi oleh syarat-syarat dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat supaya bantuan tepat sasaran. Untuk pendaftaran, ada tiga pintu yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha. Yakni melalui koperasi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan melalui Disdagkoperin Kota Cimahi.

"Tugas kami adalah mengumpulkan data verifikasi pencocokan nama, dan nomor KTP. Setelah itu diinput secara daring atau online ke pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI, karena yang mengolahnya mereka," kata Adet.

(Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Guru Dapat Pelatihan Lalulintas Usia Dini )

Dijelaskannya, salah satu syarat mutlak para pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan usaha tersebut adalah tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Syarat lainnya adalah pelaku usaha merupakan WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri hingga bukan pegawai BUMD/BUMN.

"Jika ada yang akan dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, nantinya akan dihubungi. Pencairannya bertahap, pertama di bulan ini (Agustus), September terus sampai Desember," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!