Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Ditembak Polisi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:11 WIB
Selain dikenal sebagai residivis peredaran narkoba, Jumaten juga dikenal sangat arogan di masyarakat. Dia merupakan buron Satreskoba Polres Labuhanbatu, sejak bulan Mei Lalu. (Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya )

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan anggotanya, untuk melumpuhkan tersangka yang melakukan perlawanan dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan .

"Tersangka ini selalu meresahkan masyarakat, karena sikap arogansinya. Bahkan, dia juga berusaha melukai petugas saat akan ditangkap. Tersangka memiliki dua senjata api ," tegasnya. (Baca juga: Terinfeksi COVID-19, Seorang Narapidana di Lapas Porong Meninggal )

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu , dan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!