PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, Ricky Herbert: Sah Milik MNC

Rabu, 18 September 2024 - 16:36 WIB
Pengacara MNC Bank Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik MNC Bank sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya secara formal saja, tidak secara fisik.

"Dari tahun 2016 kami sudah melakukan pendekatan secara baik-baik, kekeluargaan, tapi tak ada respons positif, bahkan mereka sudah hampir 9 kali upaya hukum terus, melakukan perlawanan, baik perdata, maupun pidana, tapi semua bisa kita buktikan kitalah pemilik sebenarnya," jelasnya.

Baca juga: PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan

Dia menambahkan, MNC Bank pun telah memberikan waktu yang cukup bagi pemilik untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalannya itu. Namun, kewajibannya sebagai debitur tak kunjung dipenuhi.

"Karena dia tak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga dilelang, kami pemenang lelang. Kami memenangkan ini secara sah dan secara hukum, kami sudah melakukan permohonan pada pengadilan tuk melakukan eksekusi sampai akhirnya terlaksana hari ini," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!