Sakit Hati Tak Dibelikan Barang, Perempuan di Sleman Sewa Orang Rampok Pacar Sendiri

Rabu, 11 September 2024 - 10:58 WIB
"Awalnya itu kan si cewek ini minta tolong, mau minta tolong apa saya juga nggak tau, terus mau minta tolong untuk merampas barang pacarnya dan diiming -imingi yang Rp1 juta, tapi ngga dibayar satu juta full cuma di kasih Rp700 ribu," jelasnya.

"Saya baru kenal satu Minggu. Awalnya nggak kenal, tapi minta tolong sama temen-temen tapi dikasih nomor saya, ojol, iya sama satu profesi," sambungnya.



Akibat perbuatannya, baik DA maupun CW dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content