Modus Jadi Polisi Gadungan, 2 Begal yang Beraksi Sadis di Labuan Bajo Diciduk

Selasa, 10 September 2024 - 08:03 WIB
Polisi berhasil menangkap keduanya di dua tempat berbeda di Labuan Bajo. Enam HP berbagai merke langsung disita dan masih didalami enam yang lainnya.

“Pelaku RRR ditangkap di perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan MRW di kos-kosan sekitar wilayah Desa Batu Cermin,” beber AKBP Kadang.

Pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku di PolresManggarai Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!