Polda Jatim Gulung 3 Pelaku Curanmor Bersenpi, Ranmor Dikembalikan ke Korban

Selasa, 10 September 2024 - 06:57 WIB
Menurut dia, EFD tidak sendiri melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan. Dari pengungkapan ini, Polda Jatim langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemilik atau korbannya.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah airsoft gun, celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis pikap.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!