Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Senin, 09 September 2024 - 06:06 WIB
“Harus ada keterlibatan aktif dan bermakna dari para penyandang disabilitas,” Lutfi menegaskan.
Ia mengakui bahwa AIHSP telah membantu dirinya dan rekan-rekannya untuk tumbuh dan berkembang secara signifikan.
“Mereka yang berpotensi, diberdayakan untuk memanfaatkan keterampilannya. Banyak inisiatif yang dilakukan, termasuk memfasilitasi forum-forum yang mengakomodasi penyandang disabilitas. Jika ini terus berlanjut, maka akan sangat bermanfaat,” katanya.
Pendekatan pelibatan penyandang disabilitas ini mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang disabilitas, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyandang disabilitas, peraturan tersebut dimutakhirkan dan menghasilkan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Penyandang Disabilitas Tahun 2023-2026.
RAD tersebut mengamanatkan praktik inklusif di semua bidang, termasuk ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, sekaligus memperkuat kerangka hukum untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi pemerintah provinsi dan membawa kabar baik bagi Lutfi, Yoga, dan banyak penyandang disabilitas lainnya di Sulawesi Selatan.
Ia mengakui bahwa AIHSP telah membantu dirinya dan rekan-rekannya untuk tumbuh dan berkembang secara signifikan.
“Mereka yang berpotensi, diberdayakan untuk memanfaatkan keterampilannya. Banyak inisiatif yang dilakukan, termasuk memfasilitasi forum-forum yang mengakomodasi penyandang disabilitas. Jika ini terus berlanjut, maka akan sangat bermanfaat,” katanya.
Pendekatan pelibatan penyandang disabilitas ini mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang disabilitas, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyandang disabilitas, peraturan tersebut dimutakhirkan dan menghasilkan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Penyandang Disabilitas Tahun 2023-2026.
RAD tersebut mengamanatkan praktik inklusif di semua bidang, termasuk ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, sekaligus memperkuat kerangka hukum untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi pemerintah provinsi dan membawa kabar baik bagi Lutfi, Yoga, dan banyak penyandang disabilitas lainnya di Sulawesi Selatan.
(unt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda