Polda Sumsel Ringkus Tiga Sindikat Curanmor

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:43 WIB
Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus tiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor. Satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Batam. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus tiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor. Satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Batam, Kepulauan Riau.

Ketiganya diringkus Selasa (25/8/2020) di tempat berbeda yakni M. Imam (21), Ari Novian (32), Gandi (27). Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang. (Baca: Pura-Pura Carikan Tambal Ban, Komplotan Curanmor Ini Rampas Motor Matic )

Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban. "Modus yang digunakan para tersangka ini yakni memanfaatkan kelengahan pemilik motor lalu merusaknya dengan kunci palsu atau letter T," ujarnya, Rabu (16/8/2020).

Dikatakan Suryadi, salah satu tersangka yakni Imam merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Batam dengan hukuman 1,7 tahun penjara. Terakhir para tersangka melancarkan aksi pencurian, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 19.30 di halaman parkir Ruko HHJM Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni. (Baca: Beraksi hingga Delapan Kali, Begal Sadis Ini Ditembak Polisi )

Saat itu korban Saheri (31) warga Jalan Balayudha Keluraha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BG 5812 ACU, tiba-tiba sepeda motor tersebut hilang.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content