Korupsi Duit Negara Rp5,6 Miliar Wanita Cantik Ini Ditahan Kejaksaan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:30 WIB
“Metaliayana diduga kuat menikmati hasil korupsi bersama Direktur BPRS Kurniatiyah Hanum yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kajari. (Bisa diklik: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur)

Keduanya, kata dia, diduga melakukan korupsi dengan modus menipu nasabah dalam kredit fiktif dan perkara pembiayaan fasilitas alat tangkap nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Barat tahun 2015-2018.

“Selain menyita dokumen miliki kedua tersangka pihak kejaksaan juga menyita barang bukti sebuah mobil mewah dan aset berharga lainnya,” timpal Kajari.

Untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan serta pemindahan tahanan ke Rutan Muntok.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!