Kepala BPKAD Biak Numfor Tersangka Dana Insentif Guru Kontrak

Rabu, 26 Agustus 2020 - 18:48 WIB
Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk proses pencarian dana tersebut.

"Kami masih kembangkan. Kemungkinan akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut (tanpa dokumen pendukung). Sehingga uang cair dari rekening kas daerah Biak Numfor. Padahal diketahui proses rekrutmen 263 guru kontrak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja pada Maret 2016," bebernya.

Anehnya, lanjut Kajari, uang Rp7,5 miliar tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama 3 bulan lebihnya. Uang tersebut ditarik tunai dari Bank Papua pada 29 Desember 2015. "Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah dan disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Kejanggalan ini yang akan digali dan didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui siapa siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016," bebernya.

Erwin menambahkan, sesuai arahan dari Jaksa Agung pada Senin, 24 Agustus 2020 maka kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se-Indonesia yang tahun 2020 yang tidak ada perkara Tipikor akan dievaluasi. "Karena itu walaupun dengan keterbatasan penyidik yang ada di Kejari Biak Numfor, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindak lanjuti laporan masyarakat," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!