Kepala BPKAD Biak Numfor Tersangka Dana Insentif Guru Kontrak

Rabu, 26 Agustus 2020 - 18:48 WIB
loading...
Kepala BPKAD Biak Numfor...
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih. Foto/iNews TV/Cornelia Mudumi
A A A
BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih mengungkapkan, dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kapala Dinas (Kadis) dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor. "LY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor," ujarnya. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)

Erwin menjelaskan, LY dan HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprint 16/R.1.12/fd.1/08/2020 dan nomor sprint 17/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

"Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Papua untuk menilai kerugian negara, yang akan disampaikan dalam waktu dekat," tuturnya. (Baca juga: Akhiri Dinasti Politik, 7 Parpol Berkoalisi Dukung Dadang-Syahrul Gunawan)

Kajari menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7,5 miliar. (Baca juga: Ditinggal Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Jawaban PKS)

Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk proses pencarian dana tersebut.

"Kami masih kembangkan. Kemungkinan akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut (tanpa dokumen pendukung). Sehingga uang cair dari rekening kas daerah Biak Numfor. Padahal diketahui proses rekrutmen 263 guru kontrak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja pada Maret 2016," bebernya.

Anehnya, lanjut Kajari, uang Rp7,5 miliar tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama 3 bulan lebihnya. Uang tersebut ditarik tunai dari Bank Papua pada 29 Desember 2015. "Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah dan disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Kejanggalan ini yang akan digali dan didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui siapa siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016," bebernya.

Erwin menambahkan, sesuai arahan dari Jaksa Agung pada Senin, 24 Agustus 2020 maka kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se-Indonesia yang tahun 2020 yang tidak ada perkara Tipikor akan dievaluasi. "Karena itu walaupun dengan keterbatasan penyidik yang ada di Kejari Biak Numfor, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindak lanjuti laporan masyarakat," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Rekomendasi
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Perdamaian Segera Terwujud,...
Perdamaian Segera Terwujud, Militer Iran: Keinginan Rakyat Sudah Dipaksakan kepada Musuh
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved