Pelaku Penyiram Air Keras Anggota Brimob di Jaktim Kena Pasal Berlapis

Senin, 02 September 2024 - 21:11 WIB
Baca juga: Motif Pelaku Siram Air Keras ke Anggota Brimob karena Tak Mau Polisi Bubarkan Tawuran

"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, pencegahan itu lebih penting dari segalanya, upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, nanti sama-sama kita jaga," lanjut dia.

Peristiwa itu bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) dini hari.

Saat melakukan pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan dari masa yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang Anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!