Ketua Perindo Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Maju Pilkada Taput, Prioritaskan Pembangunan Desa

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:46 WIB
Pasangan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Denny Lumbantoruan resmi maju Pilkada Taput dengan mendaftar ke KPU Taput. Foto/Robert Fernando H Siregar
TAPANULI UTARA - Ketua DPW Partai Perindo Sumut, AKBP (Purn) Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat SSi MSi maju dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat berpasangan dengan Denny Lumbantoruan ST M.Eng PhD resmi mendaftar ke KPU Taput.



Pasangan ini diusung Partai Perindo -- yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo -- bersama enam partai lainnya, yaitu Golkar, Hanura, Demokrat, Gerindra, PSI dan Nasdem.

JTP panggilan akrab AKBP (Purn) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat SSi MSi mengatakan, ketika nanti terpilih menjadi kepala daerah Taput, maka salah satu prioritas adalah pembangunan Desa.

Sebab, ujar JTP kader Partai Perindo -- yang dikenal partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat dan Indonesia maju -- program pembangunan nasional yang telah canangkan oleh Pemerintah Pusat, yakni dimulai dari desa.

Oleh karena itu, tahapan penyaluran Dana Desa (DD), disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).



"Dalam tahapan penyaluran DD, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan, agar program pembangunan oleh Kepala Desa, bisa terealisasi tepat waktu dan tidak tergopoh-gopoh," sebut JTP.

Menurut JTP, dari informasi yang dihimpun di tahun-tahun sebelumnya, tahapan penyaluran DD tidak sesuai dengan PMK. Dimana tahap I selalu disalurkan pada bulan November, tahap II dan III pada bulan Oktober--November. Dan bahkan sejumlah desa, sering penyaluran DD tahap III pada bulan Desember.

"Akibatnya, banyak program pembangunan fisik tidak sesuai standart konstruksi bangunan, karena saat pelaksanaan dihadapkan pada kendala musim penghujan di akhir tahun," ujar JTP.

Sementara untuk penggunaan DD dan ADD, sebut JTP, kewenangannya penuh diserahkan kepada kepala desa. Alhasil, program yang dijanjikan kepala desa kepada warganya waktu kampanye Pemilihan Kepala Desa, bisa diwujudkan dan akan selalu diawasi secara humanis yang selaras dengan Undang-Undang.

"Dengan demikian, Kepala Desa tidak lagi merasa seperti dikemudikan oleh kepentingan politik penguasa. Kepala Desa tetap melaksanakan program pembangunan sesuai dengan Visi dan Misinya demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa," pungkas JTP.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content