Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan

Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:51 WIB
Irfan menambahkan, polisi masih mendalami apakah perbuatan AKS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. "Kami akan memastikan apakah ada unsur eksploitasi atau pelanggaran lainnya dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. "Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelas Irfan.

Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!