Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan
Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:51 WIB
PRINGSEWU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menangkap seorang pelaku berinisial AKS (43) di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (22/8/2024) sore. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan AKS yang sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa pelaku telah memberangkatkan sedikitnya enam orang ke luar negeri secara ilegal. "Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," ujar Iptu Irfan pada Minggu (25/8/2024).
AKS mengaku mendapatkan jasa sebesar Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan setiap PMI yang diberangkatkan. Setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor, pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp3 juta dari setiap pekerja.
Irfan menambahkan, polisi masih mendalami apakah perbuatan AKS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. "Kami akan memastikan apakah ada unsur eksploitasi atau pelanggaran lainnya dalam kasus ini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. "Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelas Irfan.
Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa pelaku telah memberangkatkan sedikitnya enam orang ke luar negeri secara ilegal. "Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," ujar Iptu Irfan pada Minggu (25/8/2024).
AKS mengaku mendapatkan jasa sebesar Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan setiap PMI yang diberangkatkan. Setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor, pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp3 juta dari setiap pekerja.
Irfan menambahkan, polisi masih mendalami apakah perbuatan AKS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. "Kami akan memastikan apakah ada unsur eksploitasi atau pelanggaran lainnya dalam kasus ini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. "Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelas Irfan.
Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(hri)
tulis komentar anda