Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polisi, Korban Dijadikan Budak Seks

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:51 WIB
"Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.

Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.

"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Profil Letjen Yunus Yosfiah, Jenderal Kopassus yang Disegani Prabowo Subianto

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!