Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polisi, Korban Dijadikan Budak Seks

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:51 WIB
loading...
Penyebar Video Porno...
Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diketahui mengoleksi 59 video bermuatan konten porno anak dan dewasa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Anak di Polda, Begini Kondisi Iqbal Ramadhan

"Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Ade Safri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.

"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.

Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur. "Awalnya anak korban mendapat chatting Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via Telegram dan berlanjut ke WA," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian dadanya melalui video call dan dilakukan perekaman.

"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," tuturnya.

Setelahnya, pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya.

"Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.

Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.

"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Profil Letjen Yunus Yosfiah, Jenderal Kopassus yang Disegani Prabowo Subianto

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Rekomendasi
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved