Muhammadiyah Desak Kapolri Bebaskan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Masih Ditahan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:38 WIB
"Memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres untuk memastikan anggotanya tidak melakukan represi dan kekerasan," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja dibawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi para demonstran yang ditangkap dan ditahan.

"Dan bagi yang mengalami luka akibat kekerasan dan sekarang masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!