Polisi Tangkap 301 Demonstran Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:52 WIB
Adian memastikan proses pemeriksaan terhadap mereka berjalan sesuai aturan yang ada. Dia meminta polisi melepaskan massa aksi jika terbukti tak melakukan tindak pidana.

Menurut dia, protes yang dilakukan massa merupakan bentuk kecintaan terhadap Tanah Air karena merasa adanya ketidakadilan terkait penyelenggaraan Pilkada.

"Kalau tidak memenuhi unsur, menurut saya harusnya dilepaskan. Karena kan prinsipnya kita sama-sama mencintai Indonesia cuma dengan cara yang berbeda. Cara mereka mencintai Indonesia yaitu dengan melakukan protes terhadap apa yang mereka yakini tidak adil, tidak benar, ada unsur kesewenang-wenangan, dan mereka menyampaikan rasa cintanya dengan cara seperti itu, demonstrasi," ungkap Adian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!