Polisi Tangkap 301 Demonstran Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:52 WIB
loading...
Polisi Tangkap 301 Demonstran...
Polisi menangkap 301 demonstran aksi menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 301 demonstran aksi menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Ada 301 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Jakarta Barat, dan jajaran Polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jabar, Massa Aksi: Ini Benar-benar Suara Kita!

Sebanyak 301 orang diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.

"Orang yang diamankan mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan, bahkan ada yang melakukan kekerasan," ucapnya.

Terdapat beberapa demonstran yang telah dikembalikan kepada pihak keluarga. "Ada yang sudah dipulangkan, ada beberapa yang belum karena proses mengambil keterangan memerlukan waktu," kata Ade Ary.

Sebelumnya, politikus PDIP Adian Napitupulu mengecek massa pendemo yang menolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR yang ditangkap polisi.

"Mau tahu jumlahnya yang ditangkap. Fungsi DPR itu kan pengawasan pelaksana undang-undang termasuk undang-undang kepolisian dan sebagainya. Artinya, saya mau memastikan tidak ada kekerasan. Semua sesuai prosedur seperti itu," ujarnya.

Dia mengaku kedatangannya ke Polda Metro Jaya bukan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tapi sebagai bentuk spontanitas. Hal itu jadi bagian tugas dirinya sebagai wakil rakyat.

Adian memastikan proses pemeriksaan terhadap mereka berjalan sesuai aturan yang ada. Dia meminta polisi melepaskan massa aksi jika terbukti tak melakukan tindak pidana.

Menurut dia, protes yang dilakukan massa merupakan bentuk kecintaan terhadap Tanah Air karena merasa adanya ketidakadilan terkait penyelenggaraan Pilkada.

"Kalau tidak memenuhi unsur, menurut saya harusnya dilepaskan. Karena kan prinsipnya kita sama-sama mencintai Indonesia cuma dengan cara yang berbeda. Cara mereka mencintai Indonesia yaitu dengan melakukan protes terhadap apa yang mereka yakini tidak adil, tidak benar, ada unsur kesewenang-wenangan, dan mereka menyampaikan rasa cintanya dengan cara seperti itu, demonstrasi," ungkap Adian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved