Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:03 WIB
“KPU memang serba repot dan dilematis, tapi katakanlah KPU menjalan undang-undang yang disahkan DPR RI, itu bisa dinyatakan inkonstitusional,” kata Muhammad Ali Safa'at kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Memang secara pernyataan KPU pasca demonstrasi besar-besaran di Jakarta sepanjang Kamis ini, masih akan menunggu dan berkonsultasi dengan DPR RI. Tapi bila DPR RI tetap mengesahkan revisi undang-undang dan Pilkada serentak berjalan.
Sehingga jika terjadi sengketa Pilkada yang diajukan masyarakat bisa saja MK akan memutuskan mengulang pelaksanaan Pilkada serentak.
“Ketika ada penyelesaian perkara sengketa pilkada ke MK, sehingga prosesnya sudah jalan. Dibayangkan saja semua daerah harus diulang oleh MK, karena keputusan MK tidak dijalankan. Jadi betul-betul ada krisis konstitusional, dan tentu kita tidak berharap,” tuturnya.
Lihat Juga :