Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:03 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
MALANG - Revisi Undang-undang Pilkada yang sempat dibahas DPR RI tidak jadi disahkan. Tapi masih ada kekhawatiran ada pengesahan secara diam-diam dari legislatif meski sudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, bila skema revisi UU Pilkada itu benar-benar disahkan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memilih dua alternatif.
Pertama, menjalankan undang-undang sesuai pengesahan revisi DPR RI. Kedua, mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke MK kembali.
Baca Juga: Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, bila skema revisi UU Pilkada itu benar-benar disahkan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memilih dua alternatif.
Pertama, menjalankan undang-undang sesuai pengesahan revisi DPR RI. Kedua, mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke MK kembali.
Baca Juga: Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi
Lihat Juga :