Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:03 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
MALANG - Revisi Undang-undang Pilkada yang sempat dibahas DPR RI tidak jadi disahkan. Tapi masih ada kekhawatiran ada pengesahan secara diam-diam dari legislatif meski sudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, bila skema revisi UU Pilkada itu benar-benar disahkan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memilih dua alternatif.

Pertama, menjalankan undang-undang sesuai pengesahan revisi DPR RI. Kedua, mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke MK kembali.





“KPU memang serba repot dan dilematis, tapi katakanlah KPU menjalan undang-undang yang disahkan DPR RI, itu bisa dinyatakan inkonstitusional,” kata Muhammad Ali Safa'at kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Memang secara pernyataan KPU pasca demonstrasi besar-besaran di Jakarta sepanjang Kamis ini, masih akan menunggu dan berkonsultasi dengan DPR RI. Tapi bila DPR RI tetap mengesahkan revisi undang-undang dan Pilkada serentak berjalan.

Sehingga jika terjadi sengketa Pilkada yang diajukan masyarakat bisa saja MK akan memutuskan mengulang pelaksanaan Pilkada serentak.

“Ketika ada penyelesaian perkara sengketa pilkada ke MK, sehingga prosesnya sudah jalan. Dibayangkan saja semua daerah harus diulang oleh MK, karena keputusan MK tidak dijalankan. Jadi betul-betul ada krisis konstitusional, dan tentu kita tidak berharap,” tuturnya.

Ia meminta DPR RI dan KPU legowo, bila tak ingin hal itu terjadi. Apalagi peraturan dalam putusan MK Nomor 70 ditegaskan bahwa bila Pilkada serentak digelar, dan ada masyarakat yang mengajukan sengketa Pilkada, rekomendasi pemungutan suara ulang akan diberikan.

Hal itu disebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tentu akan memakan waktu lama, dan menguras anggaran. Apalagi ada beberapa daerah yang kepala daerahnya sudah diisi penjabat kepala daerah.

“(Pembatalan hasil Pilkada dan diulang seluruhnya) Sangat memungkinkan, bahkan di keputusan 70, MK sudah memperingatkan hal tersebut, kalau misalnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa usia sejak penetapan calon tidak dilaksanakan,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content