Kritisi RUU Pilkada, Unika Soegijapranata: Terjadi Krisis Demokrasi Substantif dan Krisis Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:51 WIB
- DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

- Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Rektor SCU Ferdinandus Hindarto mengecam dinamika politik yang terjadi saat ini.

“Situasi politik yang muncul saat ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang semata-mata bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki,” kata Ferdi, sapaannya.

Lebih lanjut, dia menyebut negara harus tunduk kepada konstitusi. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

“Negara ini didirikan berdasarkan konstitusi. Semua elemen bangsa, termasuk lembaga negara, harus tunduk pada konstitusi,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!