Kritisi RUU Pilkada, Unika Soegijapranata: Terjadi Krisis Demokrasi Substantif dan Krisis Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:51 WIB
Baca juga: Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jateng, Pagar Dirobohkan Gas Air Mata Ditembakkan

Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum.32).

Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia.

Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.

Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:

- Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

- Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!