Kritisi RUU Pilkada, Unika Soegijapranata: Terjadi Krisis Demokrasi Substantif dan Krisis Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:51 WIB
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Ferdinandus Hindarto menyatakan situasi politik yang muncul saat ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi. Foto/Ist
SEMARANG - Sebanyak 83 dosen Civitas Akademika Soegijaparanata Catholic University (SCU) alias Unika Soegijapranata Semarang memberikan pernyataan sikap terkait RUU Pilkada.
Khususnya tindakan politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Semarang Membara! Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Pilkada
Dalam pernyataan sikap yang diterima SINDOnews, Kamis (22/8/2024) siang, Civitas Akademika SCU menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia.
Hal ini setelah pihak kampus mengikuti dan mencermati secara seksama dinammika politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUUXXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi,” bunyi pernyataan sikap itu.
Khususnya tindakan politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Semarang Membara! Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Pilkada
Dalam pernyataan sikap yang diterima SINDOnews, Kamis (22/8/2024) siang, Civitas Akademika SCU menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia.
Hal ini setelah pihak kampus mengikuti dan mencermati secara seksama dinammika politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUUXXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi,” bunyi pernyataan sikap itu.
Lihat Juga :