Kritisi RUU Pilkada, Unika Soegijapranata: Terjadi Krisis Demokrasi Substantif dan Krisis Konstitusi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 83 dosen Civitas Akademika Soegijaparanata Catholic University (SCU) alias Unika Soegijapranata Semarang memberikan pernyataan sikap terkait RUU Pilkada.
Khususnya tindakan politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Dalam pernyataan sikap yang diterima SINDOnews, Kamis (22/8/2024) siang, Civitas Akademika SCU menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia.
Hal ini setelah pihak kampus mengikuti dan mencermati secara seksama dinammika politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUUXXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi,” bunyi pernyataan sikap itu.
Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum.32).
Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia.
Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.
Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:
- Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
- DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
- Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Rektor SCU Ferdinandus Hindarto mengecam dinamika politik yang terjadi saat ini.
“Situasi politik yang muncul saat ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang semata-mata bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki,” kata Ferdi, sapaannya.
Lebih lanjut, dia menyebut negara harus tunduk kepada konstitusi. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
“Negara ini didirikan berdasarkan konstitusi. Semua elemen bangsa, termasuk lembaga negara, harus tunduk pada konstitusi,” pungkasnya.
Khususnya tindakan politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Dalam pernyataan sikap yang diterima SINDOnews, Kamis (22/8/2024) siang, Civitas Akademika SCU menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia.
Hal ini setelah pihak kampus mengikuti dan mencermati secara seksama dinammika politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUUXXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi,” bunyi pernyataan sikap itu.
Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum.32).
Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia.
Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.
Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:
- Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
- DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
- Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Rektor SCU Ferdinandus Hindarto mengecam dinamika politik yang terjadi saat ini.
“Situasi politik yang muncul saat ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang semata-mata bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki,” kata Ferdi, sapaannya.
Lebih lanjut, dia menyebut negara harus tunduk kepada konstitusi. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
“Negara ini didirikan berdasarkan konstitusi. Semua elemen bangsa, termasuk lembaga negara, harus tunduk pada konstitusi,” pungkasnya.
(shf)